PERJANJIAN JUAL BELI
No.125/NPNM/SJBRT/IX-2013
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. nama : Adilla Kamilia
umur : 34 tahun
pekerjaan : Dokter
bertempat tinggal di : Jalan Indramayu nomor 25 RT 01 RW.05 Kelurahan Antapani Kecamatan Antapani Kidul Kota Bandung Kode Pos 40291 dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai penjual yang selanjutnya disebut pihak 1
2. nama : Alifia Diandra
umur : 35 tahun
uekerjaan : Arsitek
bertempat tinggal di : Komplek Abadi Regency II no. 3 Kelurahan Isola Kecamatan Sukasari Kota Bandung Kode Pos 40154 dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai pembeli yang selanjutnya disebut Pihak II, dengan ini menerengkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya. Penjual bermaksud menjual tanah dan rumah tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli rumah dan tanah tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli.
Karena itu penjual dan pembeli telah mengadakan kesepakatan membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:
Pasal 1
Pihak I mengaku telah menjual sebidang tanah dan rumah yang berdiri diatasnya, dan segala barang dan tanaman-tanaman yang ada, dengan luas tanah 350m2 dan luas bangunan 250m2 yang terletak di Jalan Supratman nomor 123 RT 11 RW 10 Kelurahan Supratman Kecamatan Sumur Bndung Kota Bandung
Sebelah timur : Hotel Mitra
Sebelah barat : Jalan Supratman
Sebelah selatan : Rumah Pak Hari
Sebelah Utara : Rumah Pa Andi sesuai dengan yang tertera pada SURAT SERTIFIKAT TANAH DAN BANGUNAN tersebut yang bernomor : 212/ST/BPN/III-1998.
Pasal 2
Harga Rumah dan Tanah tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar RP.5.000.000.000,-(Lima Milyar Rupiah) pada Hari Senin 31 September 2013.
Pasal 3
Pada saat Rumah dan Tanah tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual maka Surat dan Anak Kunci Rumah dan Tanah itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli,dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
Pasal 4
(1) Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2) Unit-unit yang telah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan atau dibatalkan.
(3) Risiko karena kerusakan,kehilangan,kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1) Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea,tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2) Penjual menjamin pembeli bahwa unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya perbaikan selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan konstruksi.
Pasal 6
(1) Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat
(2) Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tepat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Bandung guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian ini dibuat di Bandung pada hari Senin tanggal 30 September dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak Pembeli, Pihak Penjual,
Alifia Diandra Adila Kamilia
Dipersiapkan dan Disahkan oleh:
Notaris PPAT
Nisa Mutia Hapsar
Saksi-saksi
Nama Usia Pekerjaan Tanda Tangan
Nama Usia Pekerjaan Tanda Tangan
1. Nurima K.P 33 Psikolog 1.
2. Nida Ankhoffiya 34 Dokter 2.
Komentar
Posting Komentar