Halo! Kali ini saya memposting tentang pulau sipadan yang telah dimiliki Malaysia selama 10 tahun setelah sengketa kepemilikan pulau sipadan jatuh kepada Malalaysia atas keputusan Mahkamah Internasional bawah laut sipadan Sengketa ini terjadi karena ketidak tegasan pemerintah kolonial pada saat itu sehingga Pulau Sipadan dibiarkan menjadi pulau mati tak berpenduduk. Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim , sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pi...